jateng.jpnn.com, PEMALANG - Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang tercoreng. Seorang guru honorer berinisial RH (37), yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Bodeh, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah keempat korban menceritakan pengalaman kelam mereka kepada orang tua masing-masing.
Tak tinggal diam, para orang tua langsung melaporkan RH ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang.
"Tersangka sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum," tegas AKBP Eko dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (30/6).
RH diketahui telah menjalankan aksi bejatnya berulang kali sejak awal 2024 hingga Mei 2025.
Ironisnya, dugaan tindak pelecehan itu dilakukan di ruang kelas tempat dia seharusnya mendidik dan melindungi anak-anak.
"Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pendidik untuk melakukan perbuatan cabul di lingkungan sekolah," ungkap Kapolres.
RH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, bahkan bisa diperberat sepertiga hukuman karena dilakukan berulang dan pelaku berstatus sebagai guru.