jateng.jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menyatakan kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen dilakukan tanpa kajian yang mampu.
Dia mengungkapkan proses pembahasan rencana kenaikan PBB-P2 sebenarnya sudah dimulai sejak 12 April 2025. Saat itu, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk meminta verifikasi.
Menindaklanjuti surat tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Jateng mengundang perwakilan Pemkab Pati untuk rapat pada tanggal 22 April 2025. Dari pertemuan itu, disepakati tiga aspek yang wajib dipenuhi sebelum kebijakan diberlakukan.
"Jadi satu, harus tunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kemudian yang kedua tidak membahayakan masyarakat, yang ketiga disesuaikan dengan kemampuan wilayah," ujarnya seusai rapat mendadak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng mengenai situasi Kabupaten Pati di kantornya, Kamis (14/8).
Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. diberi waktu satu pekan untuk melaporkan perkembangan memuat tiga aspek tersebut. Namun hingga kini, laporan itu tidak diterima Pemprov Jateng.
“Sampai sekarang mungkin ya dari kajiannya belum nyampai dan lain sebagainya dan ini menjadi teguran untuk Pemda Pati agar tidak dilakukan kembali,” ujarnya.
Dia menegaskan kebijakan menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen itu bentuk kesepakatan rapat pada 22 April 2025.
“Belum ada kajian, kajiannya belum ada,” ujar Politikus Partai Gerindra tersebut.