jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kepri diambil alih pemerintah pusat. Harapan itu disampaikan menyusul akan diberlakukannya kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen pada awal 2027.
Menurut Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, belanja pegawai Pemprov Kepri untuk PNS dan PPPK saat ini sudah mendekati angka 40 persen atau di atas ambang batas maksimal 30 persen dari total APBD.
"Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)," kata Ansar di Tanjungpinang, Minggu (12/4).
Menurut Ansar, pembatasan belanja pegawai tersebut berlaku secara nasional mulai tahun depan, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian struktur APBD 2027, termasuk belanja pegawai yang membengkak.
Ansar mengatakan salah satu solusinya ialah mengusulkan gaji PPPK agar ditanggung pemerintah pusat, sehingga dapat meringankan beban pemda, apalagi sejak adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah (TKD).
Dia menyebutkan sejumlah kepala daerah (gubernur) di Indonesia juga berencana mengusulkan hal serupa ke pusat, namun tetap perlu menyesuaikan dengan kekuatan APBN. "Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kami ikut mengusulkan ke pusat," ucap Ansar.
Dia menyampaikan bahwa Pemprov Kepri juga berupaya keras tetap mempertahankan PPPK di tengah isu pemutusan hubungan kerja secara nasional dampak pembatasan maupun efisiensi anggaran belanja daerah.
Dia pun memastikan hak-hak PPPK Pemprov Kepri sudah dianggarkan pada APBD 2026, bahkan mereka turut mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS meskipun secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan daerah.








































