jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (2/6).
Penyaluran tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut disalurkan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total penerima sebanyak 3,25 juta peserta.
Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, TASPEN telah melakukan uji petik di wilayah kantor cabang TASPEN di seluruh Indonesia.
Khusus wilayah Batam dan Makassar, uji petik turut dihadiri Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris TASPEN.
Pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 mencatatkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya baik secara jumlah penerima manfaat, nilai manfaat, hingga kecepatan waktu penyaluran manfaat kepada peserta.
Komisaris Utama PT TASPEN (Persero) Fary Djemi Franscis menyampaikan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu.
"Sampai dengan pagi hari ini sekitar 98,95 persen sudah tersalurkan,” kata Fary dalam keterangannya, Rabu (3/6).







































