jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara terhadap Hermin, kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya. Perempuan itu terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram senilai hampir Rp1 miliar atau Rp948 juta.
“Terhadap terdakwa Hermin dihukum pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo saat membacakan amar putusan di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (13/8).
Hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi pemilik toko emas maupun pelanggan.
Hal yang meringankan, Hermin mengakui perbuatannya, memiliki anak kecil, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Baik Hermin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan menerima putusan itu.
Padahal, sebelumnya JPU menuntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Hermin memanfaatkan jabatannya untuk menguasai emas yang masuk melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Dia memanipulasi pencatatan dan menjual emas tanpa sepengetahuan pemilik toko.
Kerugian yang timbul meliputi emas 8 karat seberat 779,75 gram senilai Rp339,19 juta, emas 16 karat seberat 644,91 gram senilai Rp435,31 juta, dan emas pelanggan lain senilai puluhan juta rupiah.
Sebagian emas bahkan digadaikan ke Unit Pegadaian Cabang Suramadu, dan Hermin menerima uang Rp29,5 juta dari transaksi itu. (antara/mcr12/jpnn)