Gedung DPRD Sulsel Segera Dirobohkan, Ini Alasannya

2 days ago 27

Gedung DPRD Sulsel Segera Dirobohkan, Ini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor DPRD Sulsel. Ilustrasi. Dok. DPRD Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) segera dirobohkan.

Hasil kajian Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) gedung yang dibakar massa pendemo pada Agustus 2025 itu sudah tidak layak dan harus dibangun ulang.

"Setelah Kementerian PU adakan penelitian ulang, ternyata ruang paripurna atau gedung utama harus direkonstruksi, harus dirobohkan," kata Sekretaris Dewan DPRD Sulsel Muhammad Jabir di Makassar, Sabtu

Hal tersebut menyusul hitungan pemerintah pusat melalui Kementerian PU, meski awalnya bangunan Sekretariat DPRD Sulsel yang mengalami kerusakan parah ditaksir untuk lakukan rekonstruksi, sedangkan lainnya hanya direhabilitasi.

"Awalnnya, gedung yang ditaksir untuk direkonstruksi hanya gedung sekretariat, lainnya rehabilitasi. Contoh Gedung Tower direhabilitasi, ruang-ruang fraksi (gedung utama) dan gedung yang biasa kita pakai paripurna direhab berat," ujarnya menjelaskan.  

 Atas dasar itu, Jabir mengemukakan pihaknya sudah mengajukan penghapusan aset untuk gedung sekretariat, dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel telah dikeluarkan untuk aset dihapuskan.

Namun, hasil kajian terbaru menurut hitungan Kementerian PU, gedung utama digunakan pimpinan maupun rapat paripurna mesti dirobohkan dan dibangun ulang, karena dinilai tidak layak digunakan. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali mengusulkan penghapusan aset ke gubernur.    

"Jadi, itu harus dihapus dulu fisiknya. Harus ada mekanisme keputusan gubernur. Itu kita belum usulkan. Yang ada, baru SK penghapusan gedung sekretariat," tuturnya. 

Hasil kajian Kementerian PU, gedung DPRD Sulsel yang dibakar massa pendemo pada Agustus 2025 sudah tidak layak dan harus dibangun ulang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |