jpnn.com - MATARAM – Pencairan gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK di lingkup pemerintah kabupaten/kota se- Nusa Tenggara Barat (NTB) diusahakan bisa dilakukan serentak.
Pemerintah Kota Mataram, NTB, sudah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sekitar Rp28,2 miliar.
Namun, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan saat ini Pemkot Mataram sedang menunggu kepastian waktu pencairan gaji ke-13 ASN di pemerintah pusat yang disebut mulai 2 Juni 2026.
"Kalau pemerintah pusat mulai membayarkan hari ini (2 Juni, red), kami juga segera proses semua," katanya di Mataram, Selasa (2/6).
Pihaknya menginginkan pencairan gaji ke-13 ASN bisa dilakukan serentak dengan pemerintah daerah lainnya di NTB.
Oleh karena itu, mengenai kapan pencairan gaji ke-13 ASN, masih akan dikoordinasikan kembali dengan pemerintah kabupaten/kota lain di NTB agar bisa serentak.
Menurut ia, pencairan gaji ke-13 secara serentak dimaksudkan agar tidak muncul pertanyaan di kalangan ASN.
"Itu untuk menghindari adanya pertanyaan dari kalangan ASN yang bilang di daerah lain sudah cair, kenapa kami belum. Untuk itulah, pencairan akan lakukan serentak," katanya.







































