Fiktif Positif, Inovasi Perizinan Baru untuk Dorong Investasi Daerah

7 hours ago 5

Fiktif Positif, Inovasi Perizinan Baru untuk Dorong Investasi Daerah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu. Foto: source for jpnn

jpnn.com, SUMEDANG - Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu memperkenalkan sistem Fiktif Positif (FikPos) dalam perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak awal Juni 2025 dan diperkenalkan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6).

Fiktif Positif adalah mekanisme yang menyatakan bahwa jika suatu permohonan perizinan yang telah memenuhi syarat tidak mendapat tanggapan dalam jangka waktu sesuai Service Level Agreement (SLA), maka permohonan tersebut otomatis dianggap disetujui dan sah secara hukum.

Inovasi ini dihadirkan untuk mendorong reformasi birokrasi, khususnya dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.

Dalam paparannya, Todotua menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong percepatan investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dia menyebut, keberhasilan pengelolaan investasi sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Forum ini merupakan momentum yang kami nanti-nantikan karena menjadi ajang bertemu langsung dengan para kepala daerah, yang memiliki fungsi penting dalam investasi," ujar Wamen Todotua.

Todotua juga membuka ruang konsultasi bagi daerah yang menghadapi tantangan dalam menarik investasi.

Wamen Investasi perkenalkan sistem Fiktif Positif untuk percepat perizinan dan dorong investasi daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |