jpnn.com, JAKARTA - Polri berhasil mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam operasi perjudian online yang bersifat lintas negara.
Jaringan ini telah beroperasi secara sistematis dan terorganisir, menargetkan warga Indonesia sebagai korban utama dengan memanfaatkan celah regulasi dan infrastruktur digital.
Operasi ini bukan sekadar penangkapan biasa — ini adalah hasil dari intelijen yang matang, koordinasi lintas lembaga, dan kerja keras aparat yang berorientasi pada perlindungan rakyat.
Perjudian online lintas negara telah menjadi salah satu ancaman nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dana yang mengalir dari kantong rakyat Indonesia ke luar negeri melalui platform ilegal ini mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan.
Tidak hanya kerugian finansial, dampak sosial berupa ketergantungan, kehancuran rumah tangga, hingga kriminalitas turunan turut dirasakan oleh masyarakat lapis bawah yang paling rentan.
Keberhasilan Polri menghentikan jaringan ini merupakan langkah konkrit dalam memutus rantai kerugian yang telah berlangsung lama.
"Langkah Polri ini adalah bentuk konkrit dari kecerdasan Konsep Presisi yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebuah keberpihakan yang nyata kepada rakyat, terutama bagi mereka yang selama ini menjadi korban," ujar Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas menanggapi kinerja Polri tersebut.











































