Kadiskominfo Jelaskan Soal Jabatan Sekda Tangsel yang Jadi Sorotan

3 hours ago 16

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin. Foto: Pemkot Tangsel

jpnn.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) angkat bicara guna meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat terkait status masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Penegasan ini diberikan untuk memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan stabil di bawah payung hukum yang kuat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan TB Asep Nurdin menekankan bahwa posisi jabatan Sekda sepenuhnya berpijak pada koridor hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asep menjelaskan publik perlu memahami bahwa secara regulasi, jabatan Sekda termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Oleh karena itu, aturan ASN mengenai evaluasi lima tahunan memang berlaku, namun bukan berarti jabatan tersebut otomatis berakhir secara mutlak.

"Dasar hukumnya jelas, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117. Di sana disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi diduduki paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi. Jadi, Sekda sebagai JPT Madya atau Pratama memang dievaluasi periodik, tapi bisa diperpanjang jika kinerjanya baik, kompetensinya sesuai, masih dibutuhkan organisasi, dan mendapat persetujuan sesuai mekanisme ASN," ujar Asep saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).

Asep juga meluruskan anggapan bahwa masa jabatan Sekda sama persis dengan masa jabatan politik. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara UU Pemerintahan Daerah dan UU ASN dalam memandang posisi Sekda.

“Perlu dipahami, Sekda itu jabatan karier ASN, bukan jabatan politik yang bersifat fixed term seperti Kepala Daerah yang mutlak 5 tahun. Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan Sekda lebih banyak mengatur soal tugas, kedudukan, dan hubungan kerja. Tidak ada penetapan masa jabatan definitif 5 tahun seperti bupati atau walikota di sana. Jadi, secara hukum, lebih tepat disebut bahwa JPT itu dievaluasi setiap 5 tahun dan dapat diperpanjang, bukan otomatis habis lalu harus diganti," tambahnya.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan kesinambungannya oleh regulasi ASN terkini. Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan undang-undang pengganti UU No. 5 Tahun 2014, secara tegas menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 5/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru. Artinya, seluruh mekanisme evaluasi JPT yang diatur dalam Pasal 117 UU No. 5/2014 beserta turunannya, tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat hingga saat ini.

Kadiskominfo meminta masyarakat tak perlu risau soal jabatan Sekda Tangsel yang jadi sorotan, semua sesuai aturan.

Read Entire Article
| | | |