jpnn.com, JAKARTA - Empat terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6) kemarin.
Hal demikian seperti disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer II-O8 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari.
Dia mengatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu kemarin telah disampaikan penasihat hukum para terdakwa.
”Penasihat hukum banding," katanya kepada awak media, Kamis (18/6).
Sementara itu, kata Endah, oditur militer belum menentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu kemarin.
"Oditur sampai saat ini belum menyatakan sikap,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis masa hukuman penjara berbeda-beda bagi empat terdakwa penyerangan terhadap Andrie.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pecat bagi dua dari empat terdakwa perkara penyerangan Andrie.







































