Dukung Putusan MK, Ahmad Doli Setuju Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

6 hours ago 6

Dukung Putusan MK, Ahmad Doli Setuju Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: dok PCB

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendukung penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Menurutnya, pemilu akan lebih ideal jika pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) juga dipisah, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004.

“Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu. Bahkan sebenarnya, kalau bicara tentang keserentakan, lebih ideal lagi juga kalau pilpres dan pilegnya dipisah. Kalau saya, seperti 2004,” kata Doli dalam diskusi *Politics & Colleagues Breakfast* di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

Doli menilai skema pemilu serentak justru memperkuat praktik politik pragmatis. Dia menyebut kampanye kepala daerah yang seharusnya fokus pada isu lokal seringkali tenggelam karena bersaing dengan isu nasional.

“Kampanye yang dilakukan kepala daerah berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam 5 tahun ke depan menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat. Bahayanya, dampaknya adalah memperkuat praktik pragmatisme pemilu,” jelasnya.

Doli mengingatkan bahwa putusan MK tersebut membawa konsekuensi serius terhadap berbagai regulasi.

Menurutnya, diperlukan revisi menyeluruh terhadap sejumlah undang-undang, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Partai Politik.

“Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law. Semuanya. Jadi pelan-pelan, putusan MK yang dicicil-cicil ini mendorong revisi UU dengan metodologi omnibus law,” ungkapnya.

pemilu akan lebih ideal jika pilpres dan pileg juga dipisah, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |