jpnn.com, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memecat dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya. Sanksi berat ini dijatuhkan setelah keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Sanksi tegas ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan disiplin aparatur dengan menerapkan sistem reward and punishment secara konsisten," ujar Bupati Sujiwo di Sungai Raya, Senin (16/2).
Menurut Sujiwo, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil uji dan verifikasi yang dilakukan instansi terkait.
Ia menekankan bahwa keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan penelusuran dan kajian administratif.
Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sah, pemerintah daerah langsung mengambil langkah pemberhentian sebagai bentuk ketegasan penegakan disiplin.
Sujiwo menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap aparatur yang melakukan tindakan tercela dan menyimpang, termasuk personel satuan penegak peraturan daerah. Menurut dia, perilaku aparatur harus mencerminkan nilai etika dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Ia berharap tindakan tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjaga sikap dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Kepercayaan publik, kata dia, hanya dapat dipertahankan jika birokrasi diisi oleh aparatur yang bersih dan berintegritas.
Sujiwo juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kinerja pemerintah kini semakin terbuka. Masyarakat dapat dengan mudah memantau perilaku dan kinerja aparatur, sehingga setiap pelanggaran berpotensi merusak citra pelayanan publik.









































