kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin menyosialisasikan rancangan reraturan daerah (raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak hingga masyarakat di pelosok.
Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin tentang raperda tersebut Feri Hidayat menyampaikan masyarakat hingga pinggiran kota harus tahu dibuatnya aturan ini hingga bisa terlibat memberikan masukan dan lainnya.
"Saya pada setiap kegiatan reses selalu menyampaikan tentang adanya raperda ini, agar masyarakat hingga di daerah pinggiran tahu adanya raperda ini," ujarnya.
Sebagaimana kegiatan reses masa sidang kedua periode 2025 dilaksanakan di Jalan Simpang Layang Dalam RT 07, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, wilayah pinggiran kota yang berbatasan dengan Kabupaten Banjar, menyisipkan sosialisasi raperda tersebut.
"Sama halnya di lokasi reses lainnya diantaranya di Jalan Pramuka KM 6 RT 29, Pemurus Luar, juga disisipkan materi sosialisasi Raperda tersebut," ujar Feri.
Dia menyampaikan raperda tentang perlindungan perempuan dan anak ini pembahasannya sudah memasuki finalisasi, tentunya penting masyarakat ketahui.
"Di draf raperda ini ada pasal pencegahan, pasal perlindungan hingga penindakan atau sanksi," ucapnya.
Feri menyatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin terus meningkat setiap tahun, sehingga menjadi perhatian bersama agar aturan tersebut menekan kasus secara signifikan.