DPR RI: Guru PPPK jadi PNS Jangan Dimulai dari Titik Nol

2 hours ago 17

 Guru PPPK jadi PNS Jangan Dimulai dari Titik Nol

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi X DPR RI mengingatkan pemerintah agar dalam pengangkatan guru PPPK menjadi PNS tidak mengabaikan masa kerja.

Jangan sampai, begitu status berubah menjadi PNS, masa kerja sebagai guru PPPK tidak diperhitungan dalam penetapan golongan, gaji, dan sebagainya.

Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati mengatakan rencana alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjamin kepastian karier sekaligus memperbaiki pemerataan tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata Esti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menilai perubahan status kepegawaian tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata, tetapi harus disertai kepastian hak, penghasilan, masa kerja, dan jalur pengembangan karier bagi guru PPPK.

Selain itu, Esti juga meminta pemerintah menyiapkan anggaran yang memadai untuk guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang akan dialihstatuskan menjadi penuh waktu.

Menurut dia, skema tersebut harus memberikan peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu dengan penghasilan yang layak.

Komisi X DPR, imbuh dia, akan memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru maupun tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dalam pembahasan kebijakan alih status tersebut.

Dalam pengangkatan atau alih status guru PPPK jadi PNS, pemerintah harus memastikan proses transisi tidak menyebabkan guru kehilangan pekerjaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |