bali.jpnn.com, DEPOK - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum NTB mengikuti hari kedua kegiatan Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) di Wilayah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di BPSDM Kemenkum, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Tujuannya adalah memperkuat pemahaman teknis terkait pelindungan dan penegakan hukum hak cipta, khususnya dalam pemanfaatan lagu dan/atau musik serta kepatuhan pembayaran royalti di wilayah.
Peserta kegiatan terdiri dari jajaran DJKI, narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual dari seluruh Kantor Wilayah.
Pada sesi materi awal, narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menjelaskan bahwa sistem hak cipta dibangun atas tiga pilar utama, yaitu regulasi, penegakan hukum, dan manajemen kolektif.
Ketiga pilar ini menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem pelindungan hak cipta yang efektif dan berkelanjutan.
Khususnya dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di sektor komersial.





































