jpnn.com, MAKASSAR - Oknum polisi Bripka A diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Muhammad Yusuf Saputra.
Yusuf dituduh membawa narkoba saat berada di Lapangan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Atas kasus ini, Yusuf bersama keluarganya meminta bantuan pendampingan hukum ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum Makassar.
"Tadi korban datang memohon pendampingan hukum di kantor. Sudah diambil keterangannya dan besok kami lanjutkan lagi (memberi keterangan)," kata Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Muhammad Ansar saat dikonfirmasi, Senin malam.
Yusuf bersama keluarganya mendatangi Kantor LBH Makassar untuk memohon pendampingan hukum atas dugaan mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari oknum polisi. Bahkan, dia dituduh membawa narkoba dan sempat dianiaya hingga diperas pelaku.
"Tindakan yang dilakukan oknum aparat ini adalah tindakan keji, merendahkan harkat dan martabat korban sebagai seorang manusia. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak secara tegas," ujar Muhammad Ansar.
Dari hasil keterangan yang diperoleh, kata dia, kasus dugaan pemerasan itu terjadi pada Senin, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat itu korban bersama rekannya duduk-duduk di Lapangan Larigau, Galesong, Takalar, menikmati pasar malam.