jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex.
"Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 IKL (Iwan Kurniawan Lukminto)," kata dia di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Iwan Kurniawan memiliki beberapa peran, salah satunya menandatangani surat permohonan modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk. kepada Bank Jateng pada tahun 2019.
Kejagung menyebut kerja sama itu sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, Iwan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus pemberian kredit ini.