jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana, irit bicara usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Senin (15/6).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Asep keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.39 WIB. Dia telah diperiksa penyidik sejak pukul 09.29 WIB.
"Pada prinsipnya kami mendukung upaya KPK untuk menyelesaikan kasus ini," kata Asep kepada wartawan.
Namun, saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Asep enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Langsung ke penyidik saja," ujarnya.
Asep juga membantah memiliki komunikasi maupun pernah bertemu dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang turut terseret dalam perkara tersebut.
"Enggak ada (komunikasi dengan Rita). Enggak pernah ketemu," tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari. KPK pertama kali menetapkan Rita sebagai tersangka pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.







































