jpnn.com, JAKARTA - Atlet Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai persoalan perlindungan hukum, mulai dari kontrak yang tidak setara, minimnya jaminan sosial, hingga ketidakpastian masa depan setelah pensiun.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan pembentukan UU Profesi Atlet yang memberikan kepastian hukum bagi para atlet sebagai profesi yang diakui negara.
Gagasan itu menjadi fokus utama disertasi doktoral Wide Putra Ananda di Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas).
Melalui disertasi berjudul Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum, Wide Putra Ananda menegaskan bahwa atlet tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai pelaku olahraga, tetapi harus diakui sebagai profesi yang memiliki hak, kewajiban, standar etik, jaminan sosial, serta perlindungan hukum yang jelas.
"Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada prestasi dan medali yang diraih atlet," kata Wide, Senin (15/6).
Padahal, setelah sorak-sorai kemenangan berakhir, banyak atlet harus menghadapi persoalan cedera, konflik kontrak, hingga masa pensiun tanpa sistem perlindungan yang memadai.
"Situasi tersebut menunjukkan masih lemahnya konstruksi hukum olahraga di Indonesia," ucapnya.
Dalam penelitiannya, Wide menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris serta membandingkan sistem perlindungan atlet di Indonesia dengan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi olahraga nasional, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2005 dan UU Nomor 11 Tahun 2022, belum memberikan pengakuan yang kuat terhadap atlet sebagai profesi.







































