jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyidik yang enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan laporan tersebut wajib diproses sesuai aturan.
“Selama 15 hari harus kami tindak lanjuti,” ujar Gusrizal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Ia menjelaskan Dewas KPK akan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil penyidik yang diduga tidak memproses pemanggilan Bobby Nasution. “Kami akan musyawarahkan dulu, apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi atau bagaimana,” katanya.
Kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster proyek bernilai total Rp231,8 miliar. Para tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, serta dua pihak swasta Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Dalam kasus ini, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap, sementara penerimanya adalah tiga pejabat di dua klaster proyek tersebut. Namun hingga kini, KPK belum memanggil Gubernur Bobby Nasution yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam laporan masyarakat.
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) resmi mengadukan Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti. MAKI menilai ada dugaan penghambatan proses hukum terkait penyelidikan yang berpotensi menyeret Bobby Nasution. Dewas KPK kini menanggung tugas untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi. (antara/jpnn)





































