jpnn.com, CILACAP - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berinisial AKA (3) di wilayah Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban, yakni BK melapor ke Polsek Wanareja karena merasa ada kejanggalan dari kematian anaknya.
"Dari penyelidikan, kami menemukan bukti yang mengarah kepada FI (21) sebagai pelaku," katanya.
Menurut dia, FI yang berasal dari Aceh diketahui memiliki kedekatan dengan ibu kandung korban, yakni RI (23) yang berawal dari hubungan kerja.
Dalam hal ini, kata dia, FI bekerja di sebuah koperasi harian yang memberikan pinjaman uang, sementara ibu korban merupakan nasabah, sehingga hubungan keduanya kemudian menjadi lebih dekat.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, keterangan FI dan ibu korban sempat tidak sinkron karena pelaku awalnya menyebutkan bahwa AKA terjatuh dari sepeda motor saat diajak bermain ke kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, pada hari Kamis (7/8).
"Sedangkan ibu korban menyebut AKA jatuh di samping rumah. Ketidaksesuaian itu mendorong penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan petunjuk hingga menetapkan FI sebagai tersangka," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya pada Senin (11/8) menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, area kebun karet Cikukun, Desa Sidamulya.