Datangi Kemenkum, Pengurus DPD Partai Berkarya Protes SK Kepengurusan Baru yang Janggal

15 hours ago 6

Datangi Kemenkum, Pengurus DPD Partai Berkarya Protes SK Kepengurusan Baru yang Janggal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah pengurus DPD Partai Berkarya menemui Menkum Supratman Andi Agtas mempertanyakan SK kepengurusan baru yang mereka nilai janggal, Rabu (13/8/2025). Foto: supplied

jpnn.com - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya dari berbagai daerah mendatangi kantor Kementerian Hukum (kemenkum) di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (13/8/2025).

Mereka datang untuk mempertanyakan nasib hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang telah mereka gelar pada 14-16 Juli 2025, di Tangerang Selatan, Banten.

Langkah ini mereka lakukan lantaran baru-baru ini muncul surat keputusan (SK) kepengurusan baru yang mereka anggap janggal.

Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Papua Tengah Rohedi M. Cahya selaku juru bicara forum ketua DPW se-Indonesia menyampaikan kekecewaan.

Mereka mengaku pengurus akar rumput yang telah bergabung sejak 2017 dan menjadi pendukung setia Presiden Prabowo Subianto sejak Pilpres 2019.

"Ayahanda kami, Bapak Muchdi, orang yang kami hormati. Periodisasi beliau sudah berakhir di tahun 2025. Sesuai mekanisme ADRT (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga), kami harus melakukan munas, dan munas sudah selesai di tanggal 14-16 Juli 2025 dengan sukses," kata Rohedi, dikutip dari siaran pers.

Dia menjelaskan bahwa dalam munas tersebut, Muhammad Ridwan Andreas terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum, dengan Fauzan Rahmansyah sebagai sekretaris jenderal.

Hasil tersebut didukung oleh para ketua DPW sebagai pemilik suara sah di partai. Namun, mereka justru dikejutkan dengan informasi adanya SK Nomor 11 yang diterbitkan Kemenkum pasca-munas mereka.

Sejumlah pengurus DPD Partai Berkarya mendatangi Kemenkum mempertanyakan terbitnya SK Kepengurusan baru yang mereka nilai janggal dan tak sesuai hasil munas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |