jpnn.com, JAKARTA - Advokat Aks & Partners dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang menerbitkan kitab-kitab Agama Islam yang digunakan di sekolah-sekolah Islam (Pesantren) seusai melaporkan pria berinisial DA ke Polres Bekasi berakhir damai.
Pasalnya, pelaku pemalsuan berinisial DA terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta, yaitu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 113 tentang hak ekonomi mengakui perbuatannya.
Selain itu, pelaku DA menyatakan akan menyatakan minta maaf secara terbuka kepada PT PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS).
“Pelaku DA dinilai melakukan pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri yang menjadi hak PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang merupakan penerbit Indonesia. DA juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa i?in melakukan pencetakan kitab tersebut. Namun, pelaku DA sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf secara terbuka ke media,” kata Muhamad Farhan, SH, pengacara dari Aks & Partners di Jakarta, Jumat (27/5/2025).
Sebelumnya korban pemalsuan, yakni perwakilan dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) telah melaporkan DA ke Polres Bekasi.
Menurutnya, pihaknya telah berupaya menempuh jalur mediasi, tetapi terlapor DA tidak mengindahkan upaya mediasi yang disarankan.
"Sekarang pelaku DA sudah sadar dan mengakui perbuatannya. Pelaku DA berjanji tidak akan melakukan perbuatannya pemalsuan lagi. Tentu hal ini damai dengan catatan kalau dilakukan lagi, hukum akan ditegakkan" ujar Farhan.
Menurut Farhan, pihaknya bersama korban sepakat akan mencabut laporan kepolisian Polres Bekasi apabila semua upaya permohonan maaf secara terbuka dan ada upaya tidak mengulangi perbuatan dilakukan di atas materai.