jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan lagu Indonesia Raya tidak dikenakan royalti.
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan lagu Indonesia Raya merupakan karya yang telah diwariskan oleh sosok pahlawan WR. Supratman untuk Indonesia.
"Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu, kan, sudah menjadi lagu kebangsaan. Jadi, tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya," ujar Fadli, Kamis.
Fadli menambahkan bahwa WR. Supratman telah berpesan kepada keluarga sebelum meninggal bahwa dia mewariskan lagu tersebut untuk bangsa Indonesia.
"Yang saya tahu dari riwayat WR Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya 'ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan'. WR Supratman saja enggak minta royalti," tegasnya.
Sebelumnya, polemik royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban pembayaran atas musik yang diputar.
Sejumlah musisi menuding sengketa ini dipicu ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan rendahnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Beberapa musisi mendorong sistem direct license agar pembayaran mengalir langsung ke pencipta lagu, namun mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Sementara itu, pemilik kafe dan restoran khawatir memutar musik Indonesia karena takut dikenai biaya tambahan.