Catat! Lagu Indonesia Raya Tidak Dikenakan Royalti

3 hours ago 6

Catat! Lagu Indonesia Raya Tidak Dikenakan Royalti

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Patung WR Supratman berdiri di depan rumah WR Supratman di Jalan Mangga 21 Surabaya, Rabu (5/8/2009). (FOTO ANTARA/Eric Ireng)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan lagu Indonesia Raya tidak dikenakan royalti.

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan lagu Indonesia Raya merupakan karya yang telah diwariskan oleh sosok pahlawan WR. Supratman untuk Indonesia.

"Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu, kan, sudah menjadi lagu kebangsaan. Jadi, tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya," ujar Fadli, Kamis.

Fadli menambahkan bahwa WR. Supratman telah berpesan kepada keluarga sebelum meninggal bahwa dia mewariskan lagu tersebut untuk bangsa Indonesia.

"Yang saya tahu dari riwayat WR Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya 'ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan'. WR Supratman saja enggak minta royalti," tegasnya.

Sebelumnya, polemik royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban pembayaran atas musik yang diputar.

Sejumlah musisi menuding sengketa ini dipicu ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan rendahnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Beberapa musisi mendorong sistem direct license agar pembayaran mengalir langsung ke pencipta lagu, namun mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Sementara itu, pemilik kafe dan restoran khawatir memutar musik Indonesia karena takut dikenai biaya tambahan.

Pemerintah menegaskan pemutaran lagu Indonesia Raya yang diwariskan pahlawan WR Supratman tidak dikenakan royalti.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |