Bursa Ketum PBNU Memanas, Sejumlah Nama Berpotensi Terganjal Aturan Organisasi

7 hours ago 22

Selasa, 25 Agustus 2026 – 05:00 WIB

Bursa Ketum PBNU Memanas, Sejumlah Nama Berpotensi Terganjal Aturan Organisasi - JPNN.com Jatim

Suasana Muktamar ke-33 NU pada tahun 2015. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, tidak hanya ditentukan oleh dukungan dari pengurus wilayah dan cabang.

Ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU serta sejumlah Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU juga menjadi faktor penting yang dapat menentukan kelayakan seseorang untuk mengikuti kontestasi.

Sejumlah nama telah muncul dalam bursa calon Ketua Umum PBNU. Di antaranya KH Abdussalam Shohib, KH Yusuf Chudlori, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz, dan petahana KH Yahya Cholil Staquf.

Selain itu, nama KH Imam Jazuli, KH Nasaruddin Umar, dan KH Marzuki Mustamar juga disebut-sebut sebagai figur potensial, meski belum menyatakan pencalonan secara terbuka.

Ketua LBM PWNU DKI Jakarta periode 2016-2024 sekaligus Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta 2025-2026 KH Mukti Ali Qusyairi mengatakan dinamika pencalonan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari sisi dukungan politik, tetapi juga ketentuan organisasi.

Menurut dia, setidaknya terdapat tiga aspek regulasi yang dapat memengaruhi peta pencalonan sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan.

Tiga Persoalan Regulasi

Pertama, terkait ketentuan rangkap jabatan dalam ART NU Pasal 51. Ketentuan tersebut mengatur bahwa jabatan pengurus harian NU tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

ART NU juga mengatur sejumlah jabatan politik, antara lain presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Bursa calon Ketum PBNU menjelang Muktamar ke-35 NU dipengaruhi ART dan Perkum NU, termasuk aturan rangkap jabatan dan jeda politik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |