Satu Tahun di Balik Jeruji, Narapidana di Tulungagung Jalani Akad Nikah

3 hours ago 23

Selasa, 25 Agustus 2026 – 10:25 WIB

Satu Tahun di Balik Jeruji, Narapidana di Tulungagung Jalani Akad Nikah - JPNN.com Jatim

Narapidana berinisial DCS (23) menjalani prosesi akad nikah dengan istrinya berinisial DSA di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (22/8/2026). Lapas Tulungagung memfasilitasi pelaksanaan akad nikah tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus mendukung pembinaan sosial dan penguatan hubungan keluarga. ANTARA/HO-Lapas Kelas IIB Tulungagung

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Lapas Kelas IIB Tulungagung memfasilitasi pelaksanaan akad nikah seorang narapidana pada Sabtu (22/8). Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus pembinaan sosial selama menjalani masa pidana.

Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik-Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung Rizal Arbi Fanani mengatakan pelaksanaan akad nikah merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwaru.

“Proses akad nikah dipimpin secara langsung oleh Naib dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan disaksikan oleh petugas lapas,” kata Rizal, Minggu (23/8).

Menurut dia, pelaksanaan akad nikah tersebut merupakan bagian dari layanan pemasyarakatan yang memberikan ruang kepada warga binaan untuk menjalankan hak-hak keperdataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan akad sebagai bentuk tindak lanjut Lapas Tulungagung setelah mendapat surat dari KUA Kecamatan Kedungwaru,” ujarnya.

Rizal menjelaskan kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan sosial yang dilakukan pihak lapas. Pembinaan itu bertujuan membantu warga binaan mempertahankan hubungan dengan keluarga sekaligus mempersiapkan diri menjalani kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.

“Proses pembinaan yang kami terapkan kepada setiap narapidana dilakukan agar mereka menyadari kesalahan dan memperbaiki diri. Namun kami juga memberikan kesempatan untuk tetap mempertahankan hubungan sosial,” katanya.

Narapidana berinisial DCS tersebut telah menjalani hukuman sekitar satu tahun di Lapas Tulungagung. Dia divonis dua tahun 10 bulan penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Lapas Tulungagung memfasilitasi akad nikah narapidana sebagai bentuk pemenuhan hak keperdataan dan pembinaan sosial warga binaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |