jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Lapas Kelas IIB Tulungagung memfasilitasi pelaksanaan akad nikah seorang narapidana pada Sabtu (22/8). Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus pembinaan sosial selama menjalani masa pidana.
Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik-Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung Rizal Arbi Fanani mengatakan pelaksanaan akad nikah merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwaru.
“Proses akad nikah dipimpin secara langsung oleh Naib dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan disaksikan oleh petugas lapas,” kata Rizal, Minggu (23/8).
Menurut dia, pelaksanaan akad nikah tersebut merupakan bagian dari layanan pemasyarakatan yang memberikan ruang kepada warga binaan untuk menjalankan hak-hak keperdataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan akad sebagai bentuk tindak lanjut Lapas Tulungagung setelah mendapat surat dari KUA Kecamatan Kedungwaru,” ujarnya.
Rizal menjelaskan kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan sosial yang dilakukan pihak lapas. Pembinaan itu bertujuan membantu warga binaan mempertahankan hubungan dengan keluarga sekaligus mempersiapkan diri menjalani kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.
“Proses pembinaan yang kami terapkan kepada setiap narapidana dilakukan agar mereka menyadari kesalahan dan memperbaiki diri. Namun kami juga memberikan kesempatan untuk tetap mempertahankan hubungan sosial,” katanya.
Narapidana berinisial DCS tersebut telah menjalani hukuman sekitar satu tahun di Lapas Tulungagung. Dia divonis dua tahun 10 bulan penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.






































