jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Kejari Tangerang resmi menetapkan Kidon Ginting, 58, Kepala PKBM Indonesia Negeriku, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
Atas perbuatan penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut, tersangka kini terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo di Tangerang, Selasa, mengatakan bahwa terhadap tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun," katanya.
Ia mengatakan, penetapan tersangka korupsi ini berkaitan dengan adanya data siswa fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran BOP yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," katanya menjelaskan.
Menurutnya, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kidon diduga melakukan manipulasi data siswa selama periode 2023-2025.
Namun, penyidik belum mengungkap jumlah siswa yang diduga fiktif karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan dibuktikan saat persidangan.









































