Selewengkan Dana Pendidikan BOP, Kepala PKBM di Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara

3 hours ago 19

Selewengkan Dana Pendidikan BOP, Kepala PKBM di Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), digiring petugas ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan periode 2023-2025 dengan nilai Rp2 miliar (ANTARA/Azmi Samsul M)

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Kejari Tangerang resmi menetapkan Kidon Ginting, 58, Kepala PKBM Indonesia Negeriku, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Atas perbuatan penyalahgunaan anggaran pendidikan tersebut, tersangka kini terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo di Tangerang, Selasa, mengatakan bahwa terhadap tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atau ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun," katanya.

Ia mengatakan, penetapan tersangka korupsi ini berkaitan dengan adanya data siswa fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran BOP yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," katanya menjelaskan.

Menurutnya, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kidon diduga melakukan manipulasi data siswa selama periode 2023-2025.

Namun, penyidik belum mengungkap jumlah siswa yang diduga fiktif karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan dibuktikan saat persidangan.

Kejari Tangerang resmi menetapkan Kidon Ginting, 58, Kepala PKBM Indonesia Negeriku, sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |