jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain itu, KPK juga menetapkan ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus itu. Gatut sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Setelah menetapkan tersangka, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Gatut dan Dwi Yoga Ambal.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam
Dia mengatakan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. GSW diduga telah menerima sekitar Rp 2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Terkait konstruksi kasusnya, Asep menjelaskan bahwa bupati Tulungagung meminta para pejabat jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan sebagai ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
Dia menduga surat pernyataan itu dimanfaatkan oleh GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya tersebut loyal dan menuruti setiap perintahnya.
Diduga, kata dia, para pejabat itu terancam dicopot dari jabatannya bahkan mundur dari ASN.
Dengan hal itu, dia menjelaskan bahwa GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudan yakni YOG, dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar.









































