Bupati Jombang Ungkap Alasan Kenaikan PBB 400 Persen, Ternyata

15 hours ago 7

Rabu, 13 Agustus 2025 – 20:02 WIB

Bupati Jombang Ungkap Alasan Kenaikan PBB 400 Persen, Ternyata - JPNN.com Jatim

Bupati Jombang Warsubi (tengah) (ANTARA/HO-Pemkab Jombang)

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Bupati Jombang Warsubi menjelaskan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di daerahnya bukan keputusan sepihak. Penyesuaian itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan karena ada ketentuan dari pemerintah pusat yang harus diikuti.

“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini pada dasarnya adalah menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, yang pada beberapa pasal harus dilakukan perubahan,” kata Warsubi, Rabu (13/8).

Dia menyebut aturan tersebut sesuai Pasal 99 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 128 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Apabila kepala daerah tidak mengikuti hasil evaluasi dan surat pemberitahuan maka bisa terkena sanksi.

Meski begitu, menyusul gelombang protes warga yang menilai kenaikan PBB-P2 memberatkan, Pemkab Jombang mengeluarkan sejumlah kebijakan keringanan.

Antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, serta diskon hingga 35 persen untuk BPHTB pada semua jenis transaksi.

“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan ke Bapenda. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya.

PBB di Jombang naik ratusan persen, begini penjelasan dari Bupati Warsubi, simak!

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |