bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris James Elliot James Show, 50, dan Argentina, Eleonora Gracia, 46 (berkas terpisah) akhirnya menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin (26/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Sulasmi mendakwa kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Narkotika atas kasus penyelundupan kokain seberat 244.07 gram neto.
JPU mendakwa keduanya melanggar dakwaan primer Pasal 113 ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan kedua Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketiga Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Keduanya juga terancam membayar denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar plus sepertiga dari denda tersebut.
Selama sidang, kedua terdakwa terlihat memakai masker dan memilih menunduk saat pembacaan dakwaan dibacakan JPU.
“Terdakwa telah berusaha atau bersekongkol untuk mengimpor narkotika golongan A secara ilegal dalam bentuk kokain seberat 244,07 gram,” ujar JPU Ida Ayu Sulasmi di depan majelis hakim yang dipimpin Tenny Erma Suryanthi.
Berdasar dakwaan, terdakwa Eleonora Gracia tertangkap lebih dahulu di Bandara Gusti Ngurah Rai pada 25 Maret 2025.