jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penahanan dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
Dadan dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dia hanya diam dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Seperti diberitakan, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6) dini hari.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan.
"Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," katanya.(mcr8/jpnn)







































