BPKH Dukung Penyelidikan KPK Terkait Kuota Haji 2024

4 hours ago 5

BPKH Dukung Penyelidikan KPK Terkait Kuota Haji 2024

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyelidikan penetapan kuota haji 2024. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyelidikan penetapan kuota haji 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (8/7).

Seusai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.25 WIB, Fadlul menyatakan telah memenuhi seluruh permintaan informasi dari penyidik sesuai kewenangan institusinya.

"Sebagai pimpinan lembaga dan warga negara yang taat hukum, kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas dalam batasan wewenang BPKH," ujar Fadlul di depan awak media.

Ia menegaskan komitmen BPKH untuk mendukung proses hukum. "Ini bagian dari komitmen kami menegakkan hukum sesuai kebenaran," tegasnya.

Fadlul menjelaskan, BPKH selalu mengutamakan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan haji. "Prinsip kami transparan, akuntabel, dan amanah untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam," jelasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Fadlul menekankan bahwa BPKH telah bekerja sesuai regulasi yang ketat. "Aturannya sangat rinci, mulai dari prinsip dasar pengelolaan, pertanggungjawaban publik, hingga sistem pembukuan," paparnya.

Namun, Fadlul menyerahkan teknis penyidikan sepenuhnya kepada KPK. "Untuk detail pemeriksaan, silakan konfirmasi langsung ke tim penyidik KPK," ucapnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan ini terkait kasus kuota haji. "Benar, pemeriksaan dilakukan terkait perkara penetapan kuota haji," kata Budi dalam konfirmasi terpisah.

Fadlul menjelaskan, BPKH selalu mengutamakan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan haji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |