jpnn.com, SERANG - Pelarian seorang mantan karyawan yang nekat membobol rumah mantan majikannya di Kabupaten Serang berakhir di tangan polisi.
Pelaku utama beserta dua orang rekannya ditangkap oleh Tim Gabungan setelah membawa kabur uang tunai sebesar Rp 3 miliar
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama beserta dua rekannya berhasil ditangkap pada Selasa (16/6) malam. Ketiganya sempat buron selama dua pekan usai melancarkan aksinya pada Rabu (3/6).
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh serta hasil penyelidikan anggota, pelaku utama berhasil diketahui identitas nya dan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kopo bersama Tim Resmob Polres Serang," katanya.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah SA (29) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yang merupakan mantan karyawan korban sekaligus otak pencurian, serta AR alias Meong (28) dan AH alias Kodok (29) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kapolres menjelaskan, motif di balik aksi nekat ini dilatari oleh rasa sakit hati tersangka SA. Saat masih bekerja di tempat distributor buah milik korban yang bernama Sumaliah (46), SA merasa tidak puas karena menerima gaji yang dinilai lebih kecil dibandingkan karyawan lainnya.
Terkait modus operandi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka SA masuk ke rumah korban dengan membobol plafon atap, kemudian mengambil uang di dalam lemari.
Sementara itu, AR bertugas menyiapkan peralatan pembobolan, dan AH membantu membawa kabur uang miliaran rupiah tersebut. Dari hasil penggeledahan, aparat kepolisian sukses mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai yang belum sempat dipakai.







































