bali.jpnn.com, DENPASAR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali tegak lurus dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melarang program gajah tunggang yang dilakukan lembaga konservasi.
BKSDA Bali mengancam akan mencabut izin lembaga konservasi jika tidak mematuhi regulasi terkait penghentian program gajah tunggang.
“Kami akan bertindak tegas dengan memberikan peringatan, bahkan pencabutan izin lembaga konservasi,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko dilansir dari Antara.
Keputusan tegas BKSDA Bali berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut.
SE yang diterbitkan pada 18 Desember 2025 itu menandai langkah tegas pemerintah dalam memperkuat etika pengelolaan satwa liar di Indonesia.
Dengan penghentian dan pelarangan program itu, pemerintah meminta agar pengelolaan gajah di lembaga konservasi harus dilakukan lebih beradab dan berorientasi konservasi.
Pemerintah meminta agar program dialihkan dalam bentuk kegiatan edukasi yang lebih sesuai prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.
Pasalnya, praktik peragaan gajah tunggang, tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa.










































