jpnn.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan semua honorer baik database maupun tidak masuk pangkalan data berhak diangkat PPPK paruh waktu.
BKN juga mengimbau agar honorer database maupun non-database tidak mempermasalahkan hal tersebut karena masing-masing punya hak yang sama.
Pernyataan BKN ini muncul lantaran di lapangan, antara honorer database dan non-database saling mengeklaim paling berhak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Honorer R1, R2, R3, R3/B, R3/T, R4, dan R5 bisa diangkat PPPK paruh waktu. Tentunya, didasari pada skala prioritas," kata Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen kepada JPNN, Kamis (14/8).
Dia menjelaskan, sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, honorer yang prioritas diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN.
Selain itu, mereka juga sudah mengikuti seleksi dengan urutan prioritas R1 (pelamar prioritas); R2 (pelamar honorer K2); R3 (pelamar database non-ASN).
"Apabila instansi masih memiliki alokasi anggaran, maka bisa mengusulkan R4 (non-ASN dan non-database yang sudah bekerja minimal 2 tahun); dan R5 (lulusan PPG, tetapi tidak terdaftar)," terang Deputi Suharmen kepada JPNN, Rabu (13/8).
Dia menjelaskan, R3/B dan R3/T hanya kodefikasi untuk memberikan tanda bagi mereka terdaftar dalam database non-ASN yang ikut seleksi PPPK 2024 tahap 1 atau tahap 2.