jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal resmi menyambangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7).
Dalam pertemuan tersebut, Said menyampaikan usulan penghapusan pajak pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), sebagaimana dikeluhkan buruh.
Said Iqbal menyampaikan aspirasi agar pajak pencairan JHT ditetapkan sebesar nol persen.
Dia menilai dana tersebut merupakan tabungan sosial yang tidak seharusnya dibebani pajak pada saat pencairan manfaat.
"Tabungan sosial seharusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan seperti tabungan komersial," ujar Said Iqbal.
Selain pajak nol persen, Said juga mendesak agar skema pajak progresif bagi peserta JHT yang berulang kali mencairkan dananya segera dihilangkan
Menurut Said, sistem saat ini sangat memberatkan buruh yang sering mengalami putus hubungan kerja (PHK).
"Teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dia dikenakan oleh negara sampai seharga mobil? Mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang ke sekian kali, itu karena ada pajak progresif," katanya menjelaskan.







































