jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menindak peredaran rokok ilegal.
Kali ini, penindakan dilakukan dengan menggagalkan distribusi 246.000 batang rokok tanpa pita cukai di jalur Malang–Blitar pada Sabtu (11/4) dini hari.
Kronologi penindakan berawal setelah petugas menerima informasi adanya pengiriman barang ilegal menuju wilayah Jawa Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak dan segera melakukan patroli darat dan pemantauan di jalur yang dicurigai.
Kendaraan target berupa mobil barang berwarna hijau terdeteksi melintas di wilayah Sumberpucung menuju arah Blitar.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dengan dukungan koordinasi bersama Bea Cukai Blitar, hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek, seperti SB Blue Edition, Lea Bold, dan Lea Mild yang tidak dilekati pita cukai.
“Total barang yang diamankan mencapai 12.300 bungkus atau setara dengan 246.000 batang rokok, yang dikemas dalam 17 koli,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores dalam keterangannya, Selasa (28/4).









































