jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai melalui tiga unit vertikalnya menggelar operasi bersama untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja masing-masing.
Bea Cukai dalam operasi bersama tersebut secara aktif menyosialisasikan peraturan dan ketentuan cukai kepada masyarakat, khususnya kepada para pedagang eceran yang berpotensi memperjualbelikan rokok ilegal.
Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan pengawasan di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (28/4).
Tim secara aktif mengedukasi pedagang dan masyarakat umum dengan menyebarkan atau menempelkan pamflet berisi kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Kabupaten Luwu Utara mendatangi beberapa pasar tradisional, seperti Pasar Sentral Sabbang, Pasar Tolada, serta beberapa toko di Kecamatan Malangke dan Kecamatan Tana Lili.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 5-9 Mei 2025.
Hasilnya, Tim Operasi Gabungan menemukan ratusan bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek.
Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Kediri.