jpnn.com - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna akhirnya mengungkap alasan belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke penjara.
Silfester Matutina merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) yang divonis penjara 1,5 tahun pada 2019.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus Penanggung Jawab Deklarasi Setia Tegak Lurus 2024 Bersama Jokowi, Silfester Matutina saat bersama Presiden ketujuh RI Joko Widodo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Menurut Anang, pihaknya menemui hambatan dalam mengeksekusi hukuman penjara Silfester.
Anang mengaku bahwa pada 2019 pihaknya sudah mencoba mengeksekusi Silfester. Namun, upaya itu terhambat.
Dia menjadi Covid-19 yang terjadi awal 2020 sebagai salah satu hambatan tersebut.
"Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang di Jakarta, Kamis malam (14/8).
Selain itu, Anang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi.