jpnn.com, TANJUNG PRIOK - Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut menggagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress atau pakaian dan tas bekas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (9/8) hingga Selasa (12/8) di tiga lokasi strategis, yaitu Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang).
Sejumlah unsur terlibat dalam penindakan tersebut, antara lain Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan ini merupakan pengejawantahan Asta Cita dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Pemberantasan Penyelundupan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Djaka juga menegaskan keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari koordinasi erat antarinstansi.
“Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Djaka dalam keterangannya, Kamis (14/8).
Kronologi Penindakan
Berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu (9/8), hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi Satgas TNI AL, serta hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, terdeteksi adanya tujuh peti kemas terindikasi bermuatan ballpress di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225.