jpnn.com, TANJUNG BALAI - Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya peredaran 31.200 batang rokok ilegal di Kisaran, Sumatera Utara pada Sabtu (10/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengungkapkan penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari hasil analisis informasi intelijen Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Kanwil Bea Cukai Riau akan adanya pengiriman rokok ilegal dengan modus operandi menggunakan ekspedisi kargo.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk memeriksa paket kiriman.
"Saat pemeriksaan, kami mendapati adanya empat koli kiriman berisi 31.200 batang rokok merek Dominic yang tidak dilekati tanda pelunasan pita cukai atau rokok polos," ungkap Nurhasan dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Dia menyebut diperkirakan total nilai barang tersebut Rp 46.332.000.
"Apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, negara mengalami kerugian berkisar Rp 23.275.200 yang dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara," bebernya.
Pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman satu tahun sampai dengan lima tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.