jpnn.com, KOTABARU - Bea Cukai Kotabaru melaksanakan pemusnahan lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal dan 200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Senin (17/11).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari 74 penindakan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu periode September 2024 hingga September 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru Muhamad Budy Hermanto mengatakan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari operasi pasar, kegiatan pengawasan jasa kiriman, serta patroli laut selama satu tahun terakhir,” kata Muhamad Budy Hermanto dalam keterangannya, Selasa (18/11).
Adapun perincian barang yang dimusnahkan meliputi 303.820 batang rokok jenis SKM berbagai merek serta 243,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Seluruh barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, di antaranya penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta barang tanpa dilekati pita cukai.
Budi mengungkapkan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 503.152.000.
"Sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp 261.427.380,” ungkap Budy.





































