jpnn.com, PURWAKARTA - Bea Cukai Purwakarta menggagalkan upaya pengiriman 1.760.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil boks di ruas Tol Jakarta–Cikampek (Japek) pada Selasa (26/5).
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang mencapai Rp2,61 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,31 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi intelijen mengenai pergerakan kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Pamekasan menuju Serang.
“Kami segera melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kendaraan yang menjadi target berdasarkan informasi yang diterima,” ujarnya.
Dia menjelaskan tim pihaknya melakukan pemantauan sejak kendaraan memasuki ruas Tol Cipali hingga mengarah ke Tol Jakarta–Cikampek.
Setelah berhasil mengidentifikasi kendaraan target, petugas melakukan upaya penghentian pertama di KM 52B Tol Japek, Kabupaten Karawang.
Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan, sopir mobil boks melakukan perlawanan dan kembali melanjutkan perjalanan.
Bea Cukai Purwakarta segera melakukan pengejaran untuk memastikan kendaraan tidak lolos dari pengawasan.







































