jpnn.com - MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan bersama Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Dalam penindakan itu, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Polda Sulsel menyita total 414.000 batang rokok dengan cukai palsu.
Adapun ratusan barang kena cukai (BKC) ilegal yang diamankan itu terdiri dari 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Rocker Bold dilekati pita cukai palsu dan 26.400 batang SKM merek Smith Bold tanpa dilekati pita cukai alias polos.
"Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 609,4 juta dengan potensi kerugian pendapatan negara senilai Rp 397,1 juta lebih," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan melalui keterangan tertulisnya diterima, Kamis (14/8).
Penindakan barang ilegal ini berawal dari kecurigaan tim pada sebuah truk berisi muatan rokok ilegal saat dilakukan patroli pengawasan rutin pada 5 Agustus 2025 di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Karena curiga, tim gabungan lantas mengikuti truk tersebut sampai di tempat pembongkaran pada salah satu gudang logistik di Kota Makassar, selanjutnya melakukan pemeriksaan hingga menemukan ratusan bungkus rokok dengan cukai palsu.
Seluruh barang hasil penindakan (BHP) dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terhadap sopir maupun pemilik barang.
Pelaku pelanggaran dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda dua kali paling sedikit dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Pengawasan intensif akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam industri yang telah legal (resmi)," katanya.