jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang dilaksanakan pada 27–30 Juli 2026.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi yang telah ditentukan berdasarkan hasil pemetaan wilayah dan pengolahan informasi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap tempat usaha pedagang eceran serta penelusuran terhadap sejumlah target operasi.
Dari kegiatan tersebut, Bea Cukai menemukan dan mengamankan rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 50,5 juta.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp33,1 juta.
Rokok yang diamankan terdiri atas berbagai jenis dan merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, dan OFO.
Penindakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengamankan rokok ilegal yang telah beredar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menelusuri jalur distribusi hingga sumber barang.









































