jpnn.com, PANGKALPINANG - Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen yang sah di Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 42 ton BBM bersubsidi.
"Di sana, tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu," katanya di Pangkalpinang, Minggu.
Dia mengatakan penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi tanpa dokumen di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (15/11) dini hari, polisi berhasil menyita puluhan ribu liter BBM subsidi dan tanpa dokumen yang sah termasuk beberapa mobil milik dari PT Bangka Perkasa Energy.
Ia menyatakan selain puluhan ribu liter BBM Subsidi tanpa dokumen yang sah, Tim Indagsi Ditreskrimsus turut mengamankan lima orang digudang tersebut.
Kelima orang tersebut, yakni berinisial DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS, dan IP sebagai sopir yang membawa mobil truk, serta AW kernet mobil.
"Kelimanya diamankan di sana (gudang, red) termasuk beberapa peralatan juga, seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu," katanya.
Dia menyebutkan kasus ini terbongkar bermula usai Tim Subdit Indagsi mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal itu.






































