jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menutup sementara outlet minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Kecamatan Patrang, setelah diketahui belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Penutupan dilakukan setelah Pemkab Jember menerima pengaduan masyarakat melalui kanal Wadul Gus'e.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan tim gabungan langsung merespons laporan tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan kurang dari 48 jam setelah pengaduan diterima.
"Tim bergerak merespons aduan tersebut dan kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, tim gabungan langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap outlet penjualan minuman beralkohol yang berlokasi di Jalan Kacapiring," kata Isnaini, Kamis (14/8).
Pemeriksaan dilakukan DPMPTSP bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember pada Rabu (12/8) petang.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, outlet tersebut diketahui belum melengkapi dokumen perizinan yang sah, padahal outlet yang baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 itu telah gencar melakukan promosi melalui media sosial.
"Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis itu belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai," tuturnya.










































