jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus meningkatkan kesadaran taat membayar pajak kendaraan bermotor dan menekan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Adapun upaya tersebut dilakukan menyasar semua lapisan masyarakat, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sejumlah program direalisasikan melalui berbagai pendekatan, mulai dari preventif, sosialisasi hingga tindakan tegas dalam pemeriksaan pajak kendaraan bermotor. Semua itu biasanya diiringi dengan stimulus atau keringanan berupa kebijakan diskon pajak bagi masyarakat.
Di samping itu, Bapenda pun melakukan pendataan khusus bagi kendaraan milik ASN atau kendaraan yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berstatus menunggak.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna mengatakan peningkatan kesadaran mengenai ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor ini sangat penting untuk optimalisasi pendapatan daerah. Prinsip ketaatan ini harus dimiliki bagi yang memiliki kendaraan, khususnya para ASN atau kendaraan yang berada di OPD Pemprov Jabar.
“Tidak ada perlakuan khusus. Salah satu pekerjaan rumah yang harus ditingkatkan tentunya mengenai kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi para ASN, mereka harus jadi contoh yang baik, makanya kami harus lebih tegas kepada para ASN,” ucap Asep dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Kamis (14/8/2025).
Menurut Asep, upaya pendataan masih memanfaatkan inovasi layanan publik berupa aplikasi bernama Zonita Pamor (Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor) agar lebih efisien dan transparan.
Aplikasi tersebut adalah sistem informasi terintegrasi yang memantau data ketaatan ASN pemerintah daerah. Semuanya berbasis data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan untuk memudahkan administrasi dan pelaporan pajak kendaraan bermotor yang dimiliki ASN.