Aturan tentang Dana Desa Sering Berubah, Iwan Sulaiman Soelasno Desak Pemerintah Kembali ke Mandat UU Desa

5 days ago 25

Aturan tentang Dana Desa Sering Berubah, Iwan Sulaiman Soelasno Desak Pemerintah Kembali ke Mandat UU Desa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pegiat Desa yang juga Sekretaris Jenderal Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Iwan Sulaiman Soelasno. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat Desa yang juga Sekretaris Jenderal Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Iwan Sulaiman Soelasno mempertanyakan rencana pemerintah merevisi berbagai aturan terkait skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Salah satunya pembayaran cicilan akan diambil dari Dana Desa sebesar Rp 40 triliun per tahun selama 6 tahun.

“Ada catatan penting yang mendesak untuk dilakukan pemerintah saat ini, yaitu jangan terlalu sering aturan dibawah UU Desa berubah-ubah, karena akan membingungkan perangkat pemerintahan desa di bawah. Saya khawatir ujung-ujungnya dituduh korupsi. Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah kembali ke mandat UU Desa terkait pengaturan Dana Desa,” tegas Iwan Sulaiman Soelasno dalam keterangannya pada Raby (19/11/2025).

Iwan mengatakan mandat dari Dana Desa seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa sejatinya membiayai kewenangan lokal berskala desa yang menjadi prioritas rakyat desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi rakyat desa, kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

“Sebagai sebuah megaproyek, melalui Kopdes Merah Putih ini pemerintah sejatinya memperkuat kewenangan lokal berskala desa sesuai mandat UU Desa. Bukan malah sebaliknya, membuat definisi kewenangan lokal skala desa jadi tidak jelas karena regulasi dibawah UU yang sering berubah,” ujar Iwan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan merevisi aturan-aturan terkait skema pembiayaan Koperasi Merah Putih.

Salah satunya skema pembayaran cicilan yang akan diambil dari dana desa sebesar Rp 40 triliun per tahunnya selama enam tahun.

Untuk diketahui, Dana Desa tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun.

Iwan Sulaiman Soelasno mempertanyakan rencana pemerintah merevisi berbagai aturan terkait skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |